Persamaan Derajat
Dalam kehidupan bermasyarakat pasti saja ada tingkatan sosialnya.
Antara yang kaya dan miskin begitu terlihat kesenjangan. Tapi seperti
yang kita ketahui kita di ciptakan di dunia ini oleh tuhan mempunyai
derajat yang sama. Yang membedakan hanyalah akhlaknya. Persamaan derajat
ini dimaksudkan bahwa setiap manusia yang tinggal di muka bumi ini
mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan terpenuhi. Apa itu
persamaan derajat?, persamaan derajat adalah suatu sifat yang
menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya
timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak
dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan
Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam
perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua
orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan
derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan
dalam berbagai faktor kehidupan.
Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.
• Landaasan Ideal: Pancasila
• Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
• Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
• Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi
hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi
sosial dan kebudayaan, hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan
yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak asasi terhadap
perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum.
Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak asasi kebebasan atau
kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan
oleh bangsa lain.
Alinea kedua adalah pengakuan hak asasi sosial yang berupa keadilan
dan pengakuan asasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan.
Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa.
Alinea keempat adalah memuat tujuan negara.
Pola Batang Tubuh UUD 1945
Di dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang
mengatur persamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan
kewajiban warga negara, antara lain:
• Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
• Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
• Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
• Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
• Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
• Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
• Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a – 28 j.
Persamaan Derajat di Dunia
dimuat dalam University Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti :
• (Pasal 1) sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai
martabat dan hak yang sama. mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya
bergaul satu sama lain dalam persaudaraan
• (Pasal 2 ayat 1) setiap orang berhak atas semua hak dan
kebebasan yang tercantum tanpa terkecuali apapun seperti bangsa, warna
kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, dll
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal
ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar
kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas
rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana
semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan
memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada
dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
Sumber : Harwantiyoko, Neltje F.Katuuk. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta. 1996
Sumber : Masykur, Ahmad. Persamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara
manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya
orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik
terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan
kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau
Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali
dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini
terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor
kehidupan.
Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.
• Landaasan Ideal: Pancasila
• Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
• Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
• Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi
hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi
sosial dan kebudayaan, hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan
yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta hak asasi terhadap
perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum.
Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak asasi kebebasan atau
kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan
oleh bangsa lain.
Alinea kedua adalah pengakuan hak asasi sosial yang berupa keadilan
dan pengakuan asasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan kesejahteraan.
Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa.
Alinea keempat adalah memuat tujuan negara.
Pola Batang Tubuh UUD 1945
Di dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan yang
mengatur persamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan
kewajiban warga negara, antara lain:
• Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
• Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
• Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
• Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
• Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
• Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
• Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a – 28 j.
Persamaan Derajat di Dunia
dimuat dalam University Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti :
• (Pasal 1) sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai
martabat dan hak yang sama. mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya
bergaul satu sama lain dalam persaudaraan
• (Pasal 2 ayat 1) setiap orang berhak atas semua hak dan
kebebasan yang tercantum tanpa terkecuali apapun seperti bangsa, warna
kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, dll
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal
ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar
kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas
rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana
semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan
memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada
dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
SUMBER : click here
Minggu, 16 November 2014
Home »
» PERSAMAAN DERAJAT
PERSAMAAN DERAJAT
Related Posts:
JURNAL PENYESUAIAN PENGERTIAN Jurnal Penyesuaian adalah jurnal yang dibuat dalam proses pencatatan perubahan saldo dalam akun sehingga saldo mencerminkan jumlah ya… Read More
BUKU JURNAL PENGERTIAN JURNAL Buku Jurnal adalah media pencatatan transaksi secara kronologis berupa pendebitan dan pengkreditan rekening beserta penjelasan … Read More
Organisasi & Metode 1. Organisasi Secara Terminologi Organisasi secara etimologi (lugowi) berasal dari kata “organum” yakni alat, bagian dari anggota atau badan. Sed… Read More
NERACA LAJUR Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInterne… Read More
LAPORAN KEUANGAN Pengertian Laporan Keuangan Laporan Keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja … Read More
0 komentar:
Posting Komentar